Kamis, 07 Maret 2019

Tugas Mandiri Pkn dan Uji Kompetensi Kelas 12 Bab 2




Tugas Mandiri 2.1
1.      Pengertian keuangan negara menurut ahli

No

NamaPakar

RumusanPengertianKeuanganNegara
1

     Van Der Camp
Keuangan negaraadalah segala hak yang dapat dinilai menggunakan uang. Begitu juga dengan segala sesuatu, apakah itu uang ataupun barangdapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan segala hak tersebut.
2

M. Ichwan
Keuangan negara merupakan rencana kegiatan secara kuantitatif. Dimana angka - angka diwujudkan dalam jumlah mata uang dan akan dijalankan untuk masa depan
3
                  
                   Geodhart
Keuangan negara adalahkeseluruhan undang - undang yang telah ditetapkan secara periodik.

2.      Pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, rencana kegiatan secara kuantitif , serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3.
1.

Pajak
Iuran wajib yang dibayar kan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hokum tanpa mendapat balas jasa secara langsung

PPH, PPn, PBB dan Bea Materai

2.

Retribusi
Pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu

Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir

3.

Keuntungan BUMN/ BUMD
Salah satu bentu kintervensi pemerintah untuk menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, biasanya dapat mengontrol harga agar tidak dikendalikan oleh pasar / pemilik modal

Telkom, Bulog, Perusahaan Air Daerah

4.

Denda dan Sita
Bentuk penegakan disiplin dan karakter warga dengan cara memberikan hukuman financial terhadap sebuah pelanggaran

Dendaketerlambatanpembayaran listrik

5.
Pencetakan Uang
Bentukusahapemerintahuntukmemudahkan transaksi dikalangan masyarakat.

Perum percetakan uang RI
6.
Pinjaman
Bentuk kegiatan sebuah institusi keuangan dalam mendapatkan keutungan melalui pemberian pinjamanuang kepada anggota / nasabahnya, yang akan dikembalikan beserta bunganya.

Pinjaman usaha dari bank dan koperasi

7.
Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
Bentuk pemberian yang tidakmengharuskanpenerimauntukmengembalikannya.

Sumbangan kepadakorbanbanjir

8.
Penyelenggaraan
Undian Berhadiah
Bentukkompetisiataukontes yang berhadiah, berusahamenarikperhatiandaripesertanya.

Undian Bank Mandiriberhadiah motor supra X


Tugas Mandiri 2.2
1.       

No

Pejabat Negara
Tugas dalam Pengelolaan Keuangan
Negara
1.
Menteri Keuangan
1.       Perumusan, Penetapan, dan Pelaksanaan kebijakan di bidang Penganggaran, Pajak, Kepabeanan dan cukai, Perbendaharaan, Kekayaan negara, Perimbangan Keuangan, dan Pengelolaan pembiayaan dan risiko;
2.       Perumusan, Penetapan, dan Pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
3.       Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.        Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
5.       Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
6.       Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
7.       Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
8.        Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
9.       Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan

2
Pimpinan Lembaga
Negara
Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan undang-undang









3.
Kepala Daerah
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.       a)

Menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral dan etika yang mudah terpengaruh & tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi
·Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi, pencucian uang dan sebagainya
·Sanksi yang kurang tegas bagi para koruptor sehingga tidak menimbulkan efek jera & tidak mencegah munculnya koruptor-koruptor baru
·Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kenirja aparat dengan negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
·Tidak adanya rasa nasionalisme dalam diri pejabat negara, dan lain-lain
b)
Penyitaan seluruh kekayaan, hukuman penjara atau penjara seumur hidup, atau pidana mati juga bisa dilakukan tergantung dari korupsi yang dia lakukan semua itu dilakuan untuk memberikan efek jera & mencegah munculnya koruptor-koruptor baru.
c.)
Menerapkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka
·Perhitungan kekayaan para pejabat negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada pejabat negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar
·Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil, dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi
·Para penentu kebijakan harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab, integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi

Tugas mandiri 2.3
  • Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk melakukan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan.
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan memiliki badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan.
  • Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
  • Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung yang ditetapkan Presiden.
  • Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

·         Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

·         Hakim konstitusi harus memiliki integritas yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

·         Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan hukum acara.

Tugas Mandiri 2.4
Macam Lembaga Peradilan dan fungsi lembaga peradilan
Peradilan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai pembenahan Undang-Undang No.14 tahun 1985, tugas mahkamah agung menurut undang-undang adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.
  1. Melakukan controlling terhadap penyelenggaraan peradilan di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
  2. Mengawasi prilaku dan perbuatan para tugas dan fungsi hakim agung di setiap lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Peradilan Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan umum dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Jenis peradilan negeri dan fungsinya adalah sebagai berikut:
a. Peradilan tingkat pertama.
Peradilan Tingkat Pertama mempunyai fungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pemimpin Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Contohnya penangkapan para koruptor yang memberikan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat maka dari itu peradilan pertama harus memeriksa sah tidaknya penangkapan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang kuat.
b. Peradilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
  1. Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
  2. Melakukan kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya dan hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai hukum peradilan.
  3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

c. Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989).
Pengadilan agama adalah pengadilan yang memiliki fungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, cerai dan lain-lainnya. Dalam hal keputusan permasalahan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.
 d. Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997).
Adapun fungsi dari pengadilan militer adalah mengadili dalam ruang lingkup lapangan pidana. Dari sini bisa dilihat juga kekuatan militer Indonesia dan sekutunya. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
  • Anggota TNI ataupun Polri
  • Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang yang sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
  • seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
  • tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
 e. Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memiliki fungsi pengawasan dan memutus dalam hal ini sengketa tata usaha dalam Negara di tingkat pertama. Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hukum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Peradilan Mahkamah Konstitusi
Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat diketahui dari latar pembentukannya yaitu sebagai penegak supremasi konstitusi Didalam penjelasan umum undang-undang Mahkamah Konstitusi  dijelaskan bahwa tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 dan fungsinya adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.

Adanya fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan hal yang penting dalam menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945.

Peradilan Komisi Yudisial
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman dalam hal menjamin mendirinya kekuasaan kehakiman dari pengaruh terhadap kekuasaan tertentu, juga khususnya kekuasaan pemerintah. Tugas Komisi yudisial menurut UUD 1945 untuk melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.
UJI KOMPETENSI BAB 2
1.      Pajak: Iuran wajib yang dibayar kan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hokum tanpa mendapat balas jasa secara langsung.
Denda dan Sita: Bentuk penegakan disiplin dan karakter warga dengan cara memberikan hukuman financial terhadap sebuah pelanggaran
2.      Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah seperti:

oOperasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).

oRasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
         Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.
3.       Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara (baik berupa pajak dan non pajak, seluruh asset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara) serta penggunaan pengeluaran negara.

4.      a. Karena penegak hukum di indonesia belum banyak dan kurangnya sikap tegas,sehingga orang dengan mudah melakukan pelanggaran hukum.

b. Adanya generasi penerus yang peduli dengan hukum di Indonesia dan ketegasan dalam mengatasi tindakan pelanggaran hukum apa saja, sehingga pelanggaran tidak merajalela seperti sekarang ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tugas Remaja Template by Ipietoon Cute Blog Design