1.
Pengertian keuangan negara menurut ahli
No
|
NamaPakar
|
RumusanPengertianKeuanganNegara
|
1
|
Van Der Camp |
Keuangan negaraadalah
segala hak yang dapat dinilai menggunakan uang. Begitu juga dengan segala
sesuatu, apakah itu uang ataupun barangdapat dijadikan milik negara yang
berhubungan dengan segala hak tersebut.
|
2
|
M. Ichwan |
Keuangan
negara merupakan rencana kegiatan secara
kuantitatif. Dimana angka - angka diwujudkan dalam jumlah mata uang dan akan
dijalankan untuk masa depan
|
3
|
Geodhart |
Keuangan
negara adalahkeseluruhan undang - undang yang
telah ditetapkan secara periodik.
|
2.
Pengertian keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, rencana kegiatan
secara kuantitif , serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
3.
1.
|
Pajak
|
Iuran wajib yang
dibayar kan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hokum tanpa mendapat
balas jasa secara langsung
|
PPH, PPn, PBB dan
Bea Materai
|
2.
|
Retribusi
|
Pembayaran yang
dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu
|
Retribusi Parkir,
Retribusi Galian Pasir
|
3.
|
Keuntungan
BUMN/ BUMD
|
Salah satu bentu
kintervensi pemerintah untuk menyediakan produk atau jasa yang berkaitan
dengan hajat hidup orang banyak, biasanya dapat mengontrol harga agar tidak
dikendalikan oleh pasar / pemilik modal
|
Telkom, Bulog, Perusahaan
Air Daerah
|
4.
|
Denda dan
Sita
|
Bentuk penegakan
disiplin dan karakter warga dengan cara memberikan hukuman financial terhadap
sebuah pelanggaran
|
Dendaketerlambatanpembayaran
listrik
|
5.
|
Pencetakan
Uang
|
Bentukusahapemerintahuntukmemudahkan
transaksi dikalangan masyarakat.
|
Perum
percetakan uang RI
|
6.
|
Pinjaman
|
Bentuk kegiatan
sebuah institusi keuangan dalam mendapatkan keutungan melalui pemberian
pinjamanuang kepada anggota / nasabahnya, yang akan dikembalikan beserta
bunganya.
|
Pinjaman usaha dari
bank dan koperasi
|
7.
|
Sumbangan,
Hadiah, dan Hibah
|
Bentuk pemberian
yang tidakmengharuskanpenerimauntukmengembalikannya.
|
Sumbangan
kepadakorbanbanjir
|
8.
|
Penyelenggaraan
Undian
Berhadiah
|
Bentukkompetisiataukontes
yang berhadiah, berusahamenarikperhatiandaripesertanya.
|
Undian Bank
Mandiriberhadiah motor supra X
|
Tugas Mandiri 2.2
1.
No
|
Pejabat Negara
|
Tugas dalam Pengelolaan Keuangan
Negara
|
1.
|
Menteri Keuangan
|
1.
Perumusan, Penetapan, dan Pelaksanaan kebijakan di
bidang Penganggaran, Pajak, Kepabeanan dan cukai, Perbendaharaan, Kekayaan
negara, Perimbangan Keuangan, dan Pengelolaan pembiayaan dan risiko;
2.
Perumusan, Penetapan, dan Pemberian rekomendasi
kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
3.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan;
4.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
5.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Keuangan;
6.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
7.
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
8.
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara; dan
9.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
|
2
|
Pimpinan Lembaga
Negara
|
Menyusun rancangan
anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya
Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan
pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi
tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan undang-undang
|
3.
|
Kepala Daerah
|
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
|
2.
a)
Menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral dan
etika yang mudah terpengaruh & tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi
·Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan untuk
memberantas korupsi, pencucian uang dan sebagainya
·Sanksi yang kurang tegas bagi para koruptor sehingga
tidak menimbulkan efek jera & tidak mencegah munculnya koruptor-koruptor
baru
·Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kenirja
aparat dengan negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan
kekuasaan
·Tidak adanya rasa nasionalisme dalam diri
pejabat negara, dan lain-lain
b)
Penyitaan
seluruh kekayaan, hukuman penjara atau penjara seumur hidup, atau pidana mati
juga bisa dilakukan tergantung dari korupsi yang dia lakukan semua itu dilakuan
untuk memberikan efek jera & mencegah munculnya koruptor-koruptor baru.
c.)
Menerapkan
pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka
·Perhitungan
kekayaan para pejabat negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada
pejabat negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar
·Menerapkan
sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil, dan konsekuen tanpa ada
diskriminasi bagi para pelaku korupsi
·Para penentu kebijakan harus memiliki kesamaan visi,
profesionalisme, komitmen, tanggungjawab, integritas moral yang tinggi dalam
menyelesaikan kasus-kasus korupsi
Tugas mandiri 2.3
- Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk melakukan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan memiliki badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan.
- Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung yang ditetapkan Presiden.
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
· Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
· Hakim konstitusi harus memiliki integritas yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
· Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan hukum acara.
Tugas Mandiri 2.4
Macam Lembaga Peradilan dan fungsi lembaga peradilan
Peradilan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004. sebagai pembenahan Undang-Undang No.14 tahun 1985, tugas mahkamah agung menurut
undang-undang adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan
Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah
dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di
lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari
seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap
bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim
Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.
Fungsi Mahkamah Agung dalam sistem
pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Melakukan controlling terhadap penyelenggaraan peradilan di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
- Mengawasi prilaku dan perbuatan para tugas dan fungsi hakim agung di setiap lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Peradilan Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan
umum dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang
mempunyai kekuasaan hukum pengadilan. Dengan adanya perubahan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan
kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Jenis peradilan negeri dan fungsinya
adalah sebagai berikut:
a.
Peradilan tingkat pertama.
Peradilan Tingkat Pertama mempunyai fungsi memeriksa tentang sah atau
tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya kepada pemimpin Pengadilan dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
Contohnya penangkapan para koruptor yang memberikan dampak korupsi bagi negara dan
masyarakat maka dari itu peradilan pertama harus memeriksa sah tidaknya penangkapan.
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera
globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan
tersangka dengan alasan dan bukti yang kuat.
b.
Peradilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk
dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota
provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi
Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
- Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
- Melakukan kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya dan hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai hukum peradilan.
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
c.
Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989).
Pengadilan agama adalah pengadilan yang memiliki fungsi untuk memeriksa dan
memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah,
rujuk, cerai dan lain-lainnya. Dalam hal keputusan permasalahan pengadilan
agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah
pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.
d.
Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997).
Adapun fungsi dari pengadilan militer adalah mengadili dalam ruang lingkup
lapangan pidana. Dari sini bisa dilihat juga kekuatan militer Indonesia dan
sekutunya. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili
oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
- Anggota TNI ataupun Polri
- Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang yang sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
- seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
- tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
e.
Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memiliki fungsi
pengawasan dan memutus dalam hal ini sengketa tata usaha dalam Negara di
tingkat pertama. Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi
tindakan hukum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku menertibkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Peradilan Mahkamah Konstitusi
Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai lembaga
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat
diketahui dari latar pembentukannya yaitu sebagai penegak supremasi konstitusi
Didalam penjelasan umum undang-undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan
bahwa tugas mahkamah konstitusi menurut
UUD 1945 dan fungsinya adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara
konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan
penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung
jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Adanya fungsi Mahkamah Konstitusi dalam
sistem pemerintahan di Indonesia merupakan hal yang penting
dalam menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial
review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai
politik, dan hasil pemilihan umum. Putusan mahkamah konstitusi yang hanya
sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan
pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Wewenang mahkamah konstitusi
menurut UUD 1945 sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945.
Peradilan Komisi Yudisial
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi penghubung antara kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan kehakiman dalam hal menjamin mendirinya kekuasaan
kehakiman dari pengaruh terhadap kekuasaan tertentu, juga khususnya kekuasaan
pemerintah. Tugas Komisi yudisial menurut UUD
1945 untuk melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman
dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan
bukan hanya monitoring internal saja.
UJI KOMPETENSI BAB
2
1. Pajak: Iuran wajib yang
dibayar kan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hokum tanpa mendapat
balas jasa secara langsung.
Denda dan Sita: Bentuk penegakan disiplin dan karakter warga dengan cara memberikan hukuman financial terhadap sebuah pelanggaran
Denda dan Sita: Bentuk penegakan disiplin dan karakter warga dengan cara memberikan hukuman financial terhadap sebuah pelanggaran
2.
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan
nilai rupiah seperti:
oOperasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
oRasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.
3.
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah,
lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara.
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara (baik berupa pajak dan non pajak, seluruh asset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara) serta penggunaan pengeluaran negara.
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara (baik berupa pajak dan non pajak, seluruh asset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara) serta penggunaan pengeluaran negara.
4.
a. Karena penegak hukum di indonesia belum
banyak dan kurangnya sikap tegas,sehingga orang dengan mudah melakukan
pelanggaran hukum.
b. Adanya generasi penerus yang peduli dengan hukum di Indonesia dan ketegasan dalam mengatasi tindakan pelanggaran hukum apa saja, sehingga pelanggaran tidak merajalela seperti sekarang ini.
b. Adanya generasi penerus yang peduli dengan hukum di Indonesia dan ketegasan dalam mengatasi tindakan pelanggaran hukum apa saja, sehingga pelanggaran tidak merajalela seperti sekarang ini.
0 komentar:
Posting Komentar