Kamis, 07 Maret 2019

Tugas Mandiri PKN Bab 3 kelas 10 semester ganjil


No.
Tujuan Nasional
Contoh Kegiantan
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
* Mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku
* Menjadi Warga Negara yang BAik , disiplin dan memegang teguh Pancasila
* Membangung Kesatuan yang memberi motivasi untuk seluruh masyarakat
* Memberikan pelatihan bagi generasi penerus bangsa
* Menunjukkan rasa kepedulian tinggi terhadap bangsa dan Negara
* Menunjukkan rasa patriotisme
* Menanamkan Tekad demi kemajuan Bangsa dan Negara
2.
Memajukan kesejahteraan umum
memperbaiki otonomi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, memberikan lapangan pekerjaan bagi pengangguran, terus memberikan dana bantuan pada anak yang putus sekolah, membangun infrastruktur bagi kenyamanan masyarakat atau fasilitas,dan terakhir pemerintah daerah otonom yang diberikan wewenang oleh pemerintah pusat harus bisa menjalankann tugasnya dengan baik dan memberikan pengucuran dana sebagaimana mestinya dan harus tepat sasaran.
3.
Mecerdaskan kehidupan bangsa
1.       Menbangun sekolah di daerah terpencil.
2.       Adanya BOS.
3.       Beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
3.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1.       Ikut serta menjadi anggota PBB
2.       Mengirim Pasukan Perdamain “Garuda” di bawah PBB ke daerah konflik di berbagai belahan dunia
3.       Ikut serta menjadi anggota UNESCO
4.       Memperjuangkan masuknya TIMOR LRSTE ke dalam ASEAN.

TM 3.3
No.
BentukPemerintahanRepublik Indonesia
Penjabaran
1.
LandasanHukum
1.       Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2.       Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3.       Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
4.       Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945

2.
MaknaPemerintahanRepublik Indonesia
Negara republikpadadasarnyamerupakannegara yang tampukpemerintahanakhirnyabercabangdarirakyatbukandariprinsipketurunanbangsawan. Biasanyakepalanegarapadabentukpemerintahanrepublikdipimpinolehseorangpresiden, danhaltersebutditerapkandalampemerintahanrepublik Indonesia. Sistempemerintahaninimerupakanpemerintahan yang dekatdenganfitrahhatinuranirakyat, karenamanusiadiciptakandandilahirkandalamkeadaanbebas. Bebastersebutharusdisertaidengantanggungjawab pula.
3.
Kelebihan
1.       BadanEksekutiflebihstabilkedudukannyakarenatidakbergantungpadaparlemen
2.      Masajabatanabadaneksekutiflebihjelasdenganjangkawaktutertentu
3.      Penyusunan program kerjakabinetmudahdisesuaikandenganjangkawaktumasajabatannya
4.      Jabatan-jabataneksekutifdapatdiisioleh orang luar, termasukanggotaparlemensendiri.

4.
Kekurangan
1.      Kekuasaaneksekutifberada di luarpengawasanlangsunglegislatifsehinggadapatmenciptakankekuasaanmutlak
2.      Sistempertanggungjawabannyakurangjelas
3.      Pembuatankeputusanpublikumumnyahasiltawar-menawaranataraeksekutufdanlegislatifsehinggadaptterjadikeputusantidaktegasdanmemakanwaktu yang lama


TM 3.4
No.
Sistem Pemerintahan
Penerapan dalam Ketatanegaraan
1.
Presidensial
1.       Presiden dipilih melalui PEMILU
2.       Presiden berkuasa dalam kurun waktu terrentu.
3.       Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
4.       Presiden mengangkat dan memberhentikan para mentri.
5.       Mentri bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Parlementer
1.       Kedudukan kepala negara dipegang oleh raja, ratu atu sultan.
2.       Perdana mentri sebagai kepala pemerintahan.

TM 3.5
No
SistemPemerintahanRepublik Indonesia
1
LandasnHukum Impeachment di Indonesia
Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
2
Arti Impeachment
Impeachment presidenseringdisebutolehmasyarakatluassebagaiistilah yang menunjukansebagaipemberhentianpresiden. Impeachment ataupemakzulanlebihlazimdimaksudkansebagaidakwaanuntukmemnerhentikanpresiden

3
PenjabaranTrias  PolitikadalamsistemPemerintahan RI
a.       Legislatif
Badanlegislatifmeliputianggota MPR, DPR, dan DPD. MPR memilikikekuasaanuntukmenetapkan UUUD RI. DPR dan DPD memeilikikekuasaanuntukmembentuk UU.
b.      Eksekutif
BadanEksekutifmeliputiPresidendanWakilPresiden. Presidenmemilikikekeuasaanuntukmenjalankanundang-undang.
c.       Yudikatif
KekuasaanYudukatifdijalankanolehMahkamahKonstitusi, MahalamahAgung, danbadanperadilan di bawahnya.
MA dan MK memilikikekuasaandalambidangperadilan.

TM 3.6
No.
Sifat dan Hakikat Negara
Contoh Penerapan
1.
Memaksa
1.       Dalam keadaan tertentu negara berhak memaksa warga negara untuk melindungi atau mempertahankan negaranya.
2.       Negara memiliki peraturan yang harus ditaati oleh warga negara, bagi mereka yang tidak menaati peraturan akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
2.
Memonopoli
1.       Negara berhak memungut oajak kepada masyarakat.
2.       Negara mengatur pasar dan memiliki pengaruh besar terhadap harga pangan.
3.
Mencangkup semua
1.       Negara memiliki peraturan yang harus ditaati oleh selurah masyarakat tanpa pandang bulu.
TM 3.7
No.
Pemilu di Indonesia
Contoh penerapan
1.
Landasan Hukum
Landasan Ideal. Yakni Pancasila, terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Landasan Konstitusional. Yakni UUD 1945 yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara. Hasil Amandemen Ketiga UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan Pemilihan Umum dalam Pasal 22E.
Landasan Operasional. Merupakan Garus Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta peraturan perundang-undangan yang lain.
2.
Tujuan Pemilu
  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
  2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
  5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

3.
Asas Pemilu
  1. Langsung. Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat.
  2. Umum. Pemilihan Umum bersifat umum dan semua masyarakat mendapatkan hak pilih yang sama.
  3. Bebas. Pemilihan Umum memiliki sifat bebas bagi seluruh Rakyat Indonesia.
  4. Rahasia. Pemilihan Umum bersifat rahasia. Yang memiliki maksud hanya boleh diri kita sendiri yang mengetahuinya.
  5. Jujur. Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturannya agar setiap warga negara dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara memiliki nilai yang sama untuk menentukan Wakil Rakyat yang terpilih.
  6. Adil. Bahwa adanya perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan Pemilih tanpa adanya pengistimewaan terhadap orang lain.

4.
Sistem Pemilu
1. Berdasar Daftar Peserta Partai Politik
  • Sistem Terbuka. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta Partai Politik.
  • Sistem Tertutup. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama Partai Politik tertentu.
2. Berdasar Perhitungan
  • Sistem Distrik (Plurality Sistem). Yaitu dengan perhitungan sederhana dengan calon peserta didik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
  • Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional.
  • Sistem Proporsional (Proporsional System). Yaitu perhitungan rumit dengan calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.

5.
Lembaga Pelaksana Pemilu
KPU dan PPI
6.
Lembaga Pengawas Pemilu
Bawaslu

TM 3.8
NO.
Landasan Hukum
Negara Hukum RI
Contoh Penerapan
1.
Pasal 1 ayat 3
Adanya supremasi hukum.
1)      Aparatur negara patuh terhadap hukum.
2)      Sikap dan tindakan yang diambil haruslah berdasarkan hukum.
3)      Kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah hukum.
2.
Pasal 27 ayat 1
Adanya kesamaan di hadapan hukum.
1)      Hukum berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali.
2)      Hukum juga berlaku terhadap Aparatur negara yang melanggar hukum.
3)      Hukum tidak memihak pada yang kaya saja atau yang miskin saja.
3.
Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1
Adanya pemisahan kekuasaan.
1)      MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2)      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3)      DPR memegang kekuasaan membentuk UUD.
4.
Pasal 27, pasal 28, pasal 28A sampai 28j, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 33, pasal 34 ayat 1
Adanya jaminan perlimdungan HAM.
1)      Dibentuknya KOMNAS HAM.
2)      Adanya peradilan HAM di Indonesia.
3)      Dibentuknya KOMNAS Anak.
5.
Pasal 24 ayat 2
Adanya peradilan Administrasi.
1)      Adanya PTUN.
2)      Penyelenggaraan peradian tata usaha negara merupakan tindakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia.
3)      Adanya pengakuan terhadap hak – hak warga negara Indonesia oleh pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tugas Remaja Template by Ipietoon Cute Blog Design