No.
|
Tujuan
Nasional
|
Contoh
Kegiantan
|
1.
|
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
* Mengikuti peraturan
perundang undangan yang berlaku
* Menjadi Warga Negara yang BAik , disiplin dan memegang teguh Pancasila * Membangung Kesatuan yang memberi motivasi untuk seluruh masyarakat * Memberikan pelatihan bagi generasi penerus bangsa * Menunjukkan rasa kepedulian tinggi terhadap bangsa dan Negara * Menunjukkan rasa patriotisme * Menanamkan Tekad demi kemajuan Bangsa dan Negara |
2.
|
Memajukan kesejahteraan
umum
|
memperbaiki otonomi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, memberikan lapangan
pekerjaan bagi pengangguran, terus memberikan dana bantuan pada anak yang
putus sekolah, membangun infrastruktur bagi kenyamanan masyarakat atau
fasilitas,dan terakhir pemerintah daerah otonom yang diberikan wewenang oleh
pemerintah pusat harus bisa menjalankann tugasnya dengan baik dan memberikan
pengucuran dana sebagaimana mestinya dan harus tepat sasaran.
|
3.
|
Mecerdaskan kehidupan bangsa
|
1.
Menbangun sekolah di daerah
terpencil.
2.
Adanya BOS.
3.
Beasiswa bagi siswa yang
berprestasi.
|
3.
|
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
|
1.
Ikut serta menjadi anggota PBB
2.
Mengirim Pasukan Perdamain
“Garuda” di bawah PBB ke daerah konflik di berbagai belahan dunia
3.
Ikut serta menjadi anggota
UNESCO
4.
Memperjuangkan masuknya TIMOR
LRSTE ke dalam ASEAN.
|
TM 3.3
No.
|
BentukPemerintahanRepublik Indonesia
|
Penjabaran
|
1.
|
LandasanHukum
|
1.
Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2. Pasal
18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3. Pasal
25 A UUD RI tahun 1945
4. Pasal
37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
|
2.
|
MaknaPemerintahanRepublik
Indonesia
|
Negara
republikpadadasarnyamerupakannegara yang
tampukpemerintahanakhirnyabercabangdarirakyatbukandariprinsipketurunanbangsawan.
Biasanyakepalanegarapadabentukpemerintahanrepublikdipimpinolehseorangpresiden,
danhaltersebutditerapkandalampemerintahanrepublik Indonesia.
Sistempemerintahaninimerupakanpemerintahan yang
dekatdenganfitrahhatinuranirakyat, karenamanusiadiciptakandandilahirkandalamkeadaanbebas.
Bebastersebutharusdisertaidengantanggungjawab pula.
|
3.
|
Kelebihan
|
1.
BadanEksekutiflebihstabilkedudukannyakarenatidakbergantungpadaparlemen
2.
Masajabatanabadaneksekutiflebihjelasdenganjangkawaktutertentu
3.
Penyusunan program
kerjakabinetmudahdisesuaikandenganjangkawaktumasajabatannya
4.
Jabatan-jabataneksekutifdapatdiisioleh orang luar,
termasukanggotaparlemensendiri.
|
4.
|
Kekurangan
|
1.
Kekuasaaneksekutifberada di luarpengawasanlangsunglegislatifsehinggadapatmenciptakankekuasaanmutlak
2.
Sistempertanggungjawabannyakurangjelas
3.
Pembuatankeputusanpublikumumnyahasiltawar-menawaranataraeksekutufdanlegislatifsehinggadaptterjadikeputusantidaktegasdanmemakanwaktu
yang lama
|
TM 3.4
No.
|
Sistem
Pemerintahan
|
Penerapan
dalam Ketatanegaraan
|
1.
|
Presidensial
|
1.
Presiden dipilih melalui PEMILU
2.
Presiden berkuasa dalam kurun
waktu terrentu.
3.
Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
4.
Presiden mengangkat dan
memberhentikan para mentri.
5.
Mentri bertanggung jawab kepada
Presiden.
|
2.
|
Parlementer
|
1.
Kedudukan kepala negara dipegang
oleh raja, ratu atu sultan.
2.
Perdana mentri sebagai kepala
pemerintahan.
|
TM 3.5
No
|
SistemPemerintahanRepublik
Indonesia
|
|
1
|
LandasnHukum Impeachment di
Indonesia
|
Pasal 7B UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945
|
2
|
Arti Impeachment
|
Impeachment
presidenseringdisebutolehmasyarakatluassebagaiistilah yang
menunjukansebagaipemberhentianpresiden. Impeachment
ataupemakzulanlebihlazimdimaksudkansebagaidakwaanuntukmemnerhentikanpresiden
|
3
|
PenjabaranTrias PolitikadalamsistemPemerintahan
RI
|
a.
Legislatif
Badanlegislatifmeliputianggota
MPR, DPR, dan DPD. MPR memilikikekuasaanuntukmenetapkan UUUD RI. DPR dan DPD
memeilikikekuasaanuntukmembentuk UU.
b.
Eksekutif
BadanEksekutifmeliputiPresidendanWakilPresiden.
Presidenmemilikikekeuasaanuntukmenjalankanundang-undang.
c.
Yudikatif
KekuasaanYudukatifdijalankanolehMahkamahKonstitusi,
MahalamahAgung, danbadanperadilan di bawahnya.
MA dan MK
memilikikekuasaandalambidangperadilan.
|
TM 3.6
No.
|
Sifat
dan Hakikat Negara
|
Contoh
Penerapan
|
1.
|
Memaksa
|
1.
Dalam keadaan tertentu negara
berhak memaksa warga negara untuk melindungi atau mempertahankan negaranya.
2.
Negara memiliki peraturan yang harus
ditaati oleh warga negara, bagi mereka yang tidak menaati peraturan akan
mendapatkan sanksi atau hukuman.
|
2.
|
Memonopoli
|
1.
Negara berhak memungut oajak
kepada masyarakat.
2.
Negara mengatur pasar dan
memiliki pengaruh besar terhadap harga pangan.
|
3.
|
Mencangkup semua
|
1. Negara memiliki peraturan yang harus ditaati oleh selurah masyarakat
tanpa pandang bulu.
|
TM 3.7
No.
|
Pemilu
di Indonesia
|
Contoh
penerapan
|
1.
|
Landasan
Hukum
|
Landasan Ideal. Yakni Pancasila, terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Landasan
Konstitusional. Yakni UUD 1945 yang termuat pada
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh Pasal 1 ayat 2, dan
Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara. Hasil Amandemen Ketiga
UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan Pemilihan Umum dalam Pasal
22E.
Landasan
Operasional. Merupakan Garus Besar Haluan
Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta peraturan perundang-undangan yang
lain.
|
2.
|
Tujuan
Pemilu
|
|
3.
|
Asas
Pemilu
|
|
4.
|
Sistem
Pemilu
|
1. Berdasar Daftar
Peserta Partai Politik
2. Berdasar
Perhitungan
|
5.
|
Lembaga
Pelaksana Pemilu
|
KPU dan PPI
|
6.
|
Lembaga
Pengawas Pemilu
|
Bawaslu
|
TM 3.8
NO.
|
Landasan Hukum
|
Negara Hukum RI
|
Contoh Penerapan
|
1.
|
Pasal 1 ayat 3
|
Adanya supremasi hukum.
|
1)
Aparatur negara patuh terhadap
hukum.
2)
Sikap dan tindakan yang diambil
haruslah berdasarkan hukum.
3)
Kekuasaan tertinggi dalam negara
Indonesia adalah hukum.
|
2.
|
Pasal 27 ayat 1
|
Adanya kesamaan di hadapan hukum.
|
1)
Hukum berlaku bagi semua warga
Indonesia tanpa terkecuali.
2)
Hukum juga berlaku terhadap
Aparatur negara yang melanggar hukum.
3)
Hukum tidak memihak pada yang
kaya saja atau yang miskin saja.
|
3.
|
Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1,
Pasal 20 ayat 1
|
Adanya pemisahan kekuasaan.
|
1)
MPR berwenang mengubah dan
menetapkan UUD
2)
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3)
DPR memegang kekuasaan membentuk
UUD.
|
4.
|
Pasal 27, pasal 28, pasal 28A
sampai 28j, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 33,
pasal 34 ayat 1
|
Adanya jaminan perlimdungan HAM.
|
1)
Dibentuknya KOMNAS HAM.
2)
Adanya peradilan HAM di
Indonesia.
3)
Dibentuknya KOMNAS Anak.
|
5.
|
Pasal 24 ayat 2
|
Adanya peradilan Administrasi.
|
1)
Adanya PTUN.
2)
Penyelenggaraan peradian tata
usaha negara merupakan tindakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum
bagi warga Indonesia.
3)
Adanya pengakuan terhadap hak –
hak warga negara Indonesia oleh pemerintah.
|
0 komentar:
Posting Komentar