NO.
|
Pasal
|
Jenis HAM yang Diatur
|
1.
|
28 A
|
Hak untuk Hidup.
|
2.
|
28 B
|
Hak untuk berkeluarga dan melangsungkan hidup.
|
3.
|
28 C
|
Hak memenuhi kebutuhan dasar.
|
4.
|
28 D
|
Hak persamaan kedudukan di hadapan hukum.
|
5.
|
28 E
|
Hak untuk beragama.
|
6.
|
28 F
|
Hak berkomunikasi.
|
7.
|
28 G
|
Hak perlindungan.
|
8.
|
28 H
|
Hak milik dan kehidupan pribadi.
|
9.
|
28 I
|
Hak terbebas dari perlakuan diskriminasi.
|
10.
|
28 J
|
Hak menghormati hak orang lain. ( lebih tepatnya
Hak dihaormati Haknya oleh orang lain ).
|
Tugas Mandiri 1.2
A. Faktor
Internal
|
||
NO.
|
Faktor
penyebab pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1.
|
Keadaan
psikologis para pelaku
|
Pelaku
dalam keadaan kurang waras, gila, tertekan saat melakukan pelanggaran HAM.
|
2.
|
Tingkat
Kesadaran pelaku pelanggaran HAM.
|
Pelaku
tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM.
|
3.
|
Sifat
individualis
|
Pelaku
tidak ingin bersosialisasi dengan masyarakat.
|
4.
|
Sifat egois
|
pelaku
hanyya memikirkan perasaan dan haknya sendiri tanpa menghiraukan hak orang
lain.
|
5.
|
Adanya
dendam.
|
pelaku memiliki
dendam yang mendorangnya melakukan pelanggaran HAM.
|
B. Faktor
Eksternal
|
||
NO.
|
Faktor
penyebab pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1.
|
penyalahgunaan
teknologi.
|
penyalahgunaan
teknologi dapat mendorong pelanggaran HAM.
|
2.
|
Belum
meratanya pemahaman tentang HAM.
|
Ketidaktahuan
masyarakat tentang HAM dapat mendorong maraknya pelanggaran HAM.
|
3.
|
Kesenjangan
ekonomi
|
orang
dengan eknomi rendah dapat terdorang untuk melakukan pelanggaran HAM.
|
4.
|
Kurang
berfungsinya lembaga hukum.
|
ketidaktegasan
lembaga hukum dalam mengadili perkara pelanggaran HAM.
|
5.
|
Ketidak
jujuran pelaku negara.
|
ketidak
jujuran aparatur negara dapat menmbulkan suap yang melanggar HAM.
|
Tugas Mandiri 1.3
NO.
|
Nama Lembaga
|
Tugas dan Fungsi
|
1.
|
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
|
Tugas :
Menjabarkan agenda perlindungan anak dalam
program tahunan.
Fungsi :
Melakukan pengumpulan data, informasi dan
investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
|
2.
|
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
|
Tugas :
Menjadi pusat sumber informasi tentang hak asasi
perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran
HAM.
Fungsi :
Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap
perempuan.
|
3.
|
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku
Usaha
|
Tugas :
Menyebarluaskan informasi kepada konsumen.
Fungsi :
Mengawasi barang dan jasa bersama dengan
pemerintah.
|
4.
|
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
|
Tugas :
Membentuk KKR provinsi.
Fungsi :
Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya
konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.
|
Praktik Belajar
Kewarganegaraan
Mari Mengamati Lingkungan
Petuntuk :
1.
Amatilah kehidupan masyarakat di sekitar tempat
tinggal kalian.
2.
Lakukanlah identifikasi mengenai pelanggaran HAM
yang terjadi di sekitar tempat tinggal kalian.
3.
Uraikanlah hasil pengamatan kalian ke dalam
format di bawah ini.
Kategori
pelanggaran HAM :
Ringan
Uraian singkat
tentang kronologis kejadian :
Pelanggaran
HAM terjadi saat seorang siswa bernama Rahman ( nama samaran ) di ajak temannya
bernama Tony ( nama samaran ) untuk bermain bola di lapangan. Tapi Rahman
menolak ajakan Tony karena Rahman ingin melihat permainan poli. Tony yang
ajakannya di tolak Rahman merasa kesal dan malah mengejek Rahman dan
mengatainya ‘banci’, tidak terima dengan ejekan Tony, Rahman marah dan balik
mengejek Tony. Karena saling ejek ini mereka bertengkar hingga terjadi aksi
saling pukul diantara mereka. Untung seorang guru menghentikan aksi mereka.
Penyebab
terjadinya pelanggaran HAM tersebut :
Karena adanya
proses saling ejek sehingga mengakibatkan terjadinya perkelahian. Dan sifat
Tony yang tidak menghargai hak Rahman untuk menolak ajakannya.
Upaya
penanganan pelanggaran HAM tersebut :
Seorang guru
mendamaikan mereka dan membiarkan Tony bermain bola di lapangan serta mengajak
Rahman untuk bermain poli, sehinnga mereka tidak bertengkar lagi.
Uji Kompetensi BAB 1 :
1. Menurut
pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
2. Menurut
saya terjadinya pelanggaran HAM disebabkan karena beberapa hal dan mungkin
salah satunya adalah kurang sadarnya seseorang akan HAM, atau kurang adanya
rasa toleransi di anggota masyarakat yang menyebabkan marak terjadinya
pelanggaran HAM.
3. -
Genosida, genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kolompok agama dengan berbagai cara.
- Pembunuhan,
pembunuhan adalah usaha seseorang atau kelompok untuk menghilangkan nyawa
seseorang atau kelompok dengan berbagai cara.
- perbudakan,
perbudakan perlakuan seseorang atau kelompok terhadap seseorang atau kelompok
lain sesuai yang mereka inginkan tanpa melihat dasar-dasar kemanusiawian.
4. Karena
Indonesia merupakan negara dengan beragam suku dan budaya. Bila tidak didasari
dengan rasa toleransi yang kuat, maka tentunya akan banyak terjadi pelanggaran
HAM yang dapat menyebabkan perpecahan.
5. Pemerintah
Indonesia dalam penegakan HAM mementingkan 2 hal antara lain :
-
Kedudukan Indonesia sebagai negara yang
berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan
apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
-
Damlam pelaksanaannya, pemerintah harus mengacu
pada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian
menyesuaikannya dan memasukannya ke dalam sistem hukum nasional serta
menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Hukum Nasional.
6. Dengan
cara menolak segala bentuk pelanggaran HAM dan melaporkan segala jenis
pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita kepada pihak yang berwenang.
7. a.
Hak untuk mendapatkan air bersih, hak mendapatkan lingkungan yang sehat, hak
pangan dan hak kesehatan.
b. Menurut saya
itu termasuk kepada pelanggaran HAM yang berat karena mnurut saya kasus
pelanggaran HaM tersebut mendekati pelanggaran HAM Genosida.
c. Faktor yang
menyebabkan pelanggaran HAM tersebut adalah pengelola pabrik yang membuang
limbah begitu saja sehingga membuat masyarakat menderita di berbagai bidang.
d. Menurut saya
pabrik harus mengelola limbah sebelum di
buang ke sungai agar tidak menghasilkan polusi yang membuat masyarakat menderita.
Download Artikel di SINI.
0 komentar:
Posting Komentar