Kamis, 07 Maret 2019

Tugas Mandiri PKn BAB 1 Semester 1 Kelas XI ( TM, PBK dan UK )




Tugas mandiri 1.1
NO.
Pasal
Jenis HAM yang Diatur
1.
28 A
Hak untuk Hidup.
2.
28 B
Hak untuk berkeluarga dan melangsungkan hidup.
3.
28 C
Hak memenuhi kebutuhan dasar.
4.
28 D
Hak persamaan kedudukan di hadapan hukum.
5.
28 E
Hak untuk beragama.
6.
28 F
Hak berkomunikasi.
7.
28 G
Hak perlindungan.
8.
28 H
Hak milik dan kehidupan pribadi.
9.
28 I
Hak terbebas dari perlakuan diskriminasi.
10.
28 J
Hak menghormati hak orang lain. ( lebih tepatnya Hak dihaormati Haknya oleh orang lain ).

Tugas Mandiri 1.2
A. Faktor Internal
NO.
Faktor penyebab pelanggaran HAM
Penjelasan
1.
Keadaan psikologis para pelaku
Pelaku dalam keadaan kurang waras, gila, tertekan saat melakukan pelanggaran HAM.
2.
Tingkat Kesadaran pelaku pelanggaran HAM.
Pelaku tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM.
3.
Sifat individualis
Pelaku tidak ingin bersosialisasi dengan masyarakat.
4.
Sifat egois
pelaku hanyya memikirkan perasaan dan haknya sendiri tanpa menghiraukan hak orang lain.
5.
Adanya dendam.
pelaku memiliki dendam yang mendorangnya melakukan pelanggaran HAM.
B. Faktor Eksternal
NO.
Faktor penyebab pelanggaran HAM
Penjelasan
1.
penyalahgunaan teknologi.
penyalahgunaan teknologi dapat mendorong pelanggaran HAM.
2.
Belum meratanya pemahaman tentang HAM.
Ketidaktahuan masyarakat tentang HAM dapat mendorong maraknya pelanggaran HAM.
3.
Kesenjangan ekonomi
orang dengan eknomi rendah dapat terdorang untuk melakukan pelanggaran HAM.
4.
Kurang berfungsinya lembaga hukum.
ketidaktegasan lembaga hukum dalam mengadili perkara pelanggaran HAM.
5.
Ketidak jujuran pelaku negara.
ketidak jujuran aparatur negara dapat menmbulkan suap yang melanggar HAM.

Tugas Mandiri 1.3
NO.
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Tugas :
Menjabarkan agenda perlindungan anak dalam program tahunan.
Fungsi :
Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
2.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas :
Menjadi pusat sumber informasi tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
Fungsi :
Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
3.
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas :
Menyebarluaskan informasi kepada konsumen.
Fungsi :
Mengawasi barang dan jasa bersama dengan pemerintah.
4.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
Tugas :
Membentuk KKR provinsi.
Fungsi :
Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.

Praktik Belajar Kewarganegaraan
Mari Mengamati Lingkungan
Petuntuk :
1.         Amatilah kehidupan masyarakat di sekitar tempat tinggal kalian.
2.         Lakukanlah identifikasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar tempat tinggal kalian.
3.         Uraikanlah hasil pengamatan kalian ke dalam format di bawah ini.
Kategori pelanggaran HAM                                : Ringan
Uraian singkat tentang kronologis kejadian :
Pelanggaran HAM terjadi saat seorang siswa bernama Rahman ( nama samaran ) di ajak temannya bernama Tony ( nama samaran ) untuk bermain bola di lapangan. Tapi Rahman menolak ajakan Tony karena Rahman ingin melihat permainan poli. Tony yang ajakannya di tolak Rahman merasa kesal dan malah mengejek Rahman dan mengatainya ‘banci’, tidak terima dengan ejekan Tony, Rahman marah dan balik mengejek Tony. Karena saling ejek ini mereka bertengkar hingga terjadi aksi saling pukul diantara mereka. Untung seorang guru menghentikan aksi mereka.
Penyebab terjadinya pelanggaran HAM tersebut :
Karena adanya proses saling ejek sehingga mengakibatkan terjadinya perkelahian. Dan sifat Tony yang tidak menghargai hak Rahman untuk menolak ajakannya.
Upaya penanganan pelanggaran HAM tersebut :
Seorang guru mendamaikan mereka dan membiarkan Tony bermain bola di lapangan serta mengajak Rahman untuk bermain poli, sehinnga mereka tidak bertengkar lagi.
Uji Kompetensi BAB 1 :
1.       Menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme  hukum yang  berlaku.
2.       Menurut saya terjadinya  pelanggaran HAM  disebabkan karena beberapa hal dan mungkin salah satunya adalah kurang sadarnya seseorang akan HAM, atau kurang adanya rasa toleransi di anggota masyarakat yang menyebabkan marak terjadinya pelanggaran HAM.
3.       - Genosida, genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kolompok agama dengan berbagai cara.
- Pembunuhan, pembunuhan adalah usaha seseorang atau kelompok untuk menghilangkan nyawa seseorang atau kelompok dengan berbagai cara.
- perbudakan, perbudakan perlakuan seseorang atau kelompok terhadap seseorang atau kelompok lain sesuai yang mereka inginkan tanpa melihat dasar-dasar kemanusiawian.
4.       Karena Indonesia merupakan negara dengan beragam suku dan budaya. Bila tidak didasari dengan rasa toleransi yang kuat, maka tentunya akan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dapat menyebabkan perpecahan.
5.       Pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM mementingkan 2 hal antara lain :
-          Kedudukan Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
-          Damlam pelaksanaannya, pemerintah harus mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang  tidak terpisahkan dari Sistem Hukum Nasional.
6.       Dengan cara menolak segala bentuk pelanggaran HAM dan melaporkan segala jenis pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita kepada pihak yang berwenang.
7.       a. Hak untuk mendapatkan air bersih, hak mendapatkan lingkungan yang sehat, hak pangan dan hak kesehatan.
b. Menurut saya itu termasuk kepada pelanggaran HAM yang berat karena mnurut saya kasus pelanggaran HaM tersebut mendekati pelanggaran HAM Genosida.
c. Faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM tersebut adalah pengelola pabrik yang membuang limbah begitu saja sehingga membuat masyarakat menderita di berbagai bidang.
d. Menurut saya pabrik harus mengelola limbah sebelum  di buang ke sungai agar tidak menghasilkan polusi yang membuat masyarakat menderita.
Download Artikel di SINI.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tugas Remaja Template by Ipietoon Cute Blog Design