No.
|
Contoh
Perlindungan dan Pemajuan Ham di Indonesia
|
1.
|
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
|
2.
|
Pembentukan
peraturan pperundang-undangan tentang HAM (Undang-undang nomor 39 tahuun
1999.
|
3.
|
Pembentukan
peradilan HAM menurut undang-undang nnomor 26 tahuun 2000.
|
4.
|
Penentuan hak warga
Negara pada undang-undang pasal 28A-28J.
|
5.
|
Penegakan HAM
melalui pihak-pihak yang berwenang dan melakukan sosialisasi tentang HAM.
|
Tugas
Mandiri 1.3
No.
|
Periodesasi
|
Peraturan HAM yang dibuat
|
1.
|
1945-1950
|
Maklumat Pemerintah
3 nivember 1945 tentang kebebasan pembentukan parpol.
|
2.
|
1950-1959
|
Undang-undang nomor
68 tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan.
|
3.
|
1959-1966
|
Adanya pemasungan
HAM karena pemberlakuan demokrasi terpimpin.
|
4.
|
1966-1998
|
Undang-undang nomor
7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita.
|
5.
|
1998-Sekarang
|
Undang-undang nomor
26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.
|
Kesimpulan
: Periode terbaik dalam penegakan HAM adalah periode dari 1998 sampai dengan
sekarang (masa reformasi). Karena pada masa ini terdapat dua strategi penegakan
HAM, yaitu Tahap Status Penentuan danTahap Penataan Peraturan Secara Konsisten.
Tugas
Mandiri 1.5
No.
|
Pasal
|
Peraturan Hak Asasi Manusia
|
1.
|
Pasal 28
|
a.
Hak untuk beragama dan beribadat menurut agamanya pasal 28 E ayat 1.
b.
Hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi pasal 28 F.
c.
Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan pasal 28
D ayat 3.
|
2.
|
Pasal 29
|
a.
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
b.
Negara menjamin kemerdekaantiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
|
3.
|
Pasal 30
|
Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha keamanan dan pertahanan Negara.
Pasal 30 ayat 1.
|
4.
|
Pasal 31
|
Setiap warga Negara
berhak menddapat pendidikan. Ayat 1.
|
5.
|
Pasal 32
|
a.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunnia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
b.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.
|
6.
|
Pasal 33
|
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
7.
|
Pasal 34
|
a.
Fakir miskin dan anak-anak terkantar dipelihara oleh Negara.
b.
Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
c.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
|
Tugas
Mandiri 1.7
No.
|
Bidang
|
Tantangan yang dihadapi
|
Solusi terhadap tantangan
|
1.
|
Politik
|
Golongan Putih atau
Golput
|
Sosialisasi pemilu
bagi pemilih pemula.
|
2.
|
Ekonomi
|
Pengangguuran
|
Pembukaan lapangan
kerja baru.
|
3.
|
Hukum
|
Praktek pembelian
hukum
|
Tidakan tegas pada
pelaku.
|
4.
|
Sosial
|
Kesenjangan sosial
|
Sosialisasi tentang
kebersamaan dan toleransi.
|
5.
|
Budaya
|
Masuknya budaya luar
|
Pelestarian cagar
budaya dalam pendidikan nasional.
|
6.
|
Hankam
|
Ancaman sparatisme
|
Pendekatan secara
damai melalui politik.
|
Uji
Kompetensi
1. Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai
anugrah tuhan yang maha Esa. Sampai sekarang masih terjadi pelanggaran HAM
Karena masih banyaknya masyarakat yang mementingkan haknya sendiri tanpa
memperdulikan ataupun menghormati hak orang lain.
2. Karena dengan setiap orang
menghargai hak orang lain maka akan terjadi saling menghargai di antara
masyarakat dan saat itu terjadi maka hak setiap orang kan terjaga.
3. Karena dengan adanya instrument HAM
maka batas-batas hak dan kewajiban seseorang dapat terlihat dengan jelas dan
mempermudah menjaga hak setiap orang denga hukm yang pasti dan jelas.
4. Usaha yang dilakukan pemerintah
antara lain adalah dengan melakukan pembentukan instrument dan peraturan HAM
lalu pembentukan badan penegakan HAM dan sosialisasi tentang pentingnya
penegakan HAM kepada masyarakat.
5. Dengan mengadakan sosialisasi
tentang penegakan HAM kepada masyarakat.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar