Kamis, 07 Maret 2019

Pkn Kelas X BAB 1 Semester 1 (TM dan UK)



Tugas Mandiri 1.2
No.
Contoh Perlindungan dan Pemajuan Ham di Indonesia
1.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.
Pembentukan peraturan pperundang-undangan tentang HAM (Undang-undang nomor 39 tahuun 1999.
3.
Pembentukan peradilan HAM menurut undang-undang nnomor 26 tahuun 2000.
4.
Penentuan hak warga Negara pada undang-undang pasal 28A-28J.
5.
Penegakan HAM melalui pihak-pihak yang berwenang dan melakukan sosialisasi tentang HAM.

Tugas Mandiri 1.3
No.
Periodesasi
Peraturan HAM yang dibuat
1.
1945-1950
Maklumat Pemerintah 3 nivember 1945 tentang kebebasan pembentukan parpol.
2.
1950-1959
Undang-undang nomor 68 tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan.
3.
1959-1966
Adanya pemasungan HAM karena pemberlakuan demokrasi terpimpin.
4.
1966-1998
Undang-undang nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita.
5.
1998-Sekarang
Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.

Kesimpulan : Periode terbaik dalam penegakan HAM adalah periode dari 1998 sampai dengan sekarang (masa reformasi). Karena pada masa ini terdapat dua strategi penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan danTahap Penataan Peraturan Secara Konsisten.
Tugas Mandiri 1.5
No.
Pasal
Peraturan Hak Asasi Manusia
1.
Pasal 28
a.       Hak untuk beragama dan beribadat menurut agamanya pasal 28 E ayat 1.
b.      Hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi pasal 28 F.
c.       Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan pasal 28 D ayat 3.
2.
Pasal 29
a.       Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
b.      Negara menjamin kemerdekaantiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
3.
Pasal 30
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha keamanan dan pertahanan Negara. Pasal 30 ayat 1.
4.
Pasal 31
Setiap warga Negara berhak menddapat pendidikan. Ayat 1.
5.
Pasal 32
a.       Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunnia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
b.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
6.
Pasal 33
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pasal 34
a.       Fakir miskin dan anak-anak terkantar dipelihara oleh Negara.
b.      Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
c.       Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tugas Mandiri 1.7
No.
Bidang
Tantangan yang dihadapi
Solusi terhadap tantangan
1.
Politik
Golongan Putih atau Golput
Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula.
2.
Ekonomi
Pengangguuran
Pembukaan lapangan kerja baru.
3.
Hukum
Praktek pembelian hukum
Tidakan tegas pada pelaku.
4.
Sosial
Kesenjangan sosial
Sosialisasi tentang kebersamaan dan toleransi.
5.
Budaya
Masuknya budaya luar
Pelestarian cagar budaya dalam pendidikan nasional.
6.
Hankam
Ancaman sparatisme
Pendekatan secara damai melalui politik.

Uji Kompetensi
1.       Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugrah tuhan yang maha Esa. Sampai sekarang masih terjadi pelanggaran HAM Karena masih banyaknya masyarakat yang mementingkan haknya sendiri tanpa memperdulikan ataupun menghormati hak orang lain.
2.       Karena dengan setiap orang menghargai hak orang lain maka akan terjadi saling menghargai di antara masyarakat dan saat itu terjadi maka hak setiap orang kan terjaga.
3.       Karena dengan adanya instrument HAM maka batas-batas hak dan kewajiban seseorang dapat terlihat dengan jelas dan mempermudah menjaga hak setiap orang denga hukm yang pasti dan jelas.
4.       Usaha yang dilakukan pemerintah antara lain adalah dengan melakukan pembentukan instrument dan peraturan HAM lalu pembentukan badan penegakan HAM dan sosialisasi tentang pentingnya penegakan HAM kepada masyarakat.
5.       Dengan mengadakan sosialisasi tentang penegakan HAM kepada masyarakat.
Sumber :



0 komentar:

Posting Komentar

 

Tugas Remaja Template by Ipietoon Cute Blog Design