TKI dan Hukuman Mati
Indonesia merupakan negara berkembang
dengan jumlah penduduk yang sangat padat, namun dari jumlah penduduk yang
melimpah ini indonesia masih belum mampu untuk menyediakan lapangan kerja yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Berawal dari keadaan tersebut, banyak warga
indonesia yang mengadu nasib ke luar negeri sebagai TKI untuk memperbaiki
keadaan ekonomi keluarga. Dengan jumlah gaji yang cukup menggiurkan dan
pemikiran tentang kehidupan nyaman di luar negeri menjadi pemicu maraknya warga
indonesia mengadu nasibnya ke negara asing. Dilansir dari finance.detik.com,
jumlah TKI indonesia sekarang mencapai 6,5 juta yang ditempatkan di tidak
kurang dari 142 negara. Tentu saja jumlah ini merupakan jumlah yang sangat
besar dan tidak heran jika TKI mendapat julukan sebagai pahlawan devisa negara
di indonesa.
Namun, dari 6,5 juta TKI kita di luar
negeri, tidak semua dari mereka mendapatkan apa yang mereka impi-impikan.
Banyak kasus pelanggaran hukum yang diderita TKI kita mulai dari kekerasan,
gaji tidak dibayar, ataupun dituduh melakukan pembunuhan sampai mendapatkan
hukuman mati. Dari kemlu.go.id, pada tahun 2008, jumlah WNI yang melapor pada
perwakilan luar negeri indonesia mencapai 3.121.506 orang, jumlah WNI yang
mendapat masalah dan berada di penampungan perwakilan RI berjumlah 12.418 orang
dan WNI yang harus dideportasi sebanyak 29.399 orang. Tidak dapat dipungkiri
bahwa di antara jumlah WNI yang melapor tersebut diantaranya adalah WNI yang
mengadu nasib sebagai TKI di luar negeri.
Masalah TKI luar negeri yang sering
kita dengar adalah TKI indonesia di Arab Saudi. Tidak kurang dari 1,3 juta TKI
indonesia berada di negara minyak bumi tersebut. Namun tidak sedikit dari
mereka yang mengalami persolan saat bekerja mulai dari perlakuan yang tidak layak
hingga kekerasan berujung maut ataupun terkena ancaman hukuman mati. Salah satu
contoh TKI kita yang mengalami nasib kurang beruntung di arab saudi alah TKI
siti. Siti harus menjalani hukuman mati setelah keluarga majikannya menolak
untuk memberikan maaf walaupun sudah diberikan diyat (harta yang harus
diberikan kepada ahli waris korban sebagai ganti rugi dari kesalahan yang
menimbulkan luka fisik hingga mengakibatkan kematian) yang cukup besar. Hal
tersebut membuat Siti tidak dapat terbebas dari jeratan hukuman mati arab saudi
kerena di negara tersebut memberlakukan hukuman qisas yakni pembalasan
setimpal, sehingga keluarga korban berhak meminta Siti untuk dihuku mati. Upaya
bertahun-tahun yang dilakukan oleh diplomatg RI-pun menjadi sia-sia.
Tentu saja banyak kasus lain selain
Siti yang menipa TKI kita di luar negeri , cotohnya dalah penyekapan 9 TKI
indonesia di malaysia dan kasus lainnya di berbagai negara. Perwakilan diplomat
RI telah melakukan usaha sesuai dengan kewenangan mereka untuk melindungi WNI
dan TKI kita di luar negeri, walaupun tidak dari semua usaha tersebut berakhir
dengan sukses, mereka telah menjalankan kewajiban mereka dengan cukup baik
karena perlindungan akan WNI dan TKI kita di luar negeri tidak akan berjalan
baik tanpa adanya kesejalanan dari dua pihak yang bersangkutan, yakni
perwakilan diplomat RI dan warnaga negara indonesia itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar