Kamis, 07 Maret 2019

Artikel tentang TKI Indonesia di Luar Negeri (Tugas Mandiri PKN 5.4)



TKI dan Hukuman Mati
Indonesia merupakan negara berkembang dengan jumlah penduduk yang sangat padat, namun dari jumlah penduduk yang melimpah ini indonesia masih belum mampu untuk menyediakan lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat. Berawal dari keadaan tersebut, banyak warga indonesia yang mengadu nasib ke luar negeri sebagai TKI untuk memperbaiki keadaan ekonomi keluarga. Dengan jumlah gaji yang cukup menggiurkan dan pemikiran tentang kehidupan nyaman di luar negeri menjadi pemicu maraknya warga indonesia mengadu nasibnya ke negara asing. Dilansir dari finance.detik.com, jumlah TKI indonesia sekarang mencapai 6,5 juta yang ditempatkan di tidak kurang dari 142 negara. Tentu saja jumlah ini merupakan jumlah yang sangat besar dan tidak heran jika TKI mendapat julukan sebagai pahlawan devisa negara di indonesa.
Namun, dari 6,5 juta TKI kita di luar negeri, tidak semua dari mereka mendapatkan apa yang mereka impi-impikan. Banyak kasus pelanggaran hukum yang diderita TKI kita mulai dari kekerasan, gaji tidak dibayar, ataupun dituduh melakukan pembunuhan sampai mendapatkan hukuman mati. Dari kemlu.go.id, pada tahun 2008, jumlah WNI yang melapor pada perwakilan luar negeri indonesia mencapai 3.121.506 orang, jumlah WNI yang mendapat masalah dan berada di penampungan perwakilan RI berjumlah 12.418 orang dan WNI yang harus dideportasi sebanyak 29.399 orang. Tidak dapat dipungkiri bahwa di antara jumlah WNI yang melapor tersebut diantaranya adalah WNI yang mengadu nasib sebagai TKI di luar negeri.
Masalah TKI luar negeri yang sering kita dengar adalah TKI indonesia di Arab Saudi. Tidak kurang dari 1,3 juta TKI indonesia berada di negara minyak bumi tersebut. Namun tidak sedikit dari mereka yang mengalami persolan saat bekerja mulai dari perlakuan yang tidak layak hingga kekerasan berujung maut ataupun terkena ancaman hukuman mati. Salah satu contoh TKI kita yang mengalami nasib kurang beruntung di arab saudi alah TKI siti. Siti harus menjalani hukuman mati setelah keluarga majikannya menolak untuk memberikan maaf walaupun sudah diberikan diyat (harta yang harus diberikan kepada ahli waris korban sebagai ganti rugi dari kesalahan yang menimbulkan luka fisik hingga mengakibatkan kematian) yang cukup besar. Hal tersebut membuat Siti tidak dapat terbebas dari jeratan hukuman mati arab saudi kerena di negara tersebut memberlakukan hukuman qisas yakni pembalasan setimpal, sehingga keluarga korban berhak meminta Siti untuk dihuku mati. Upaya bertahun-tahun yang dilakukan oleh diplomatg RI-pun menjadi sia-sia.
Tentu saja banyak kasus lain selain Siti yang menipa TKI kita di luar negeri , cotohnya dalah penyekapan 9 TKI indonesia di malaysia dan kasus lainnya di berbagai negara. Perwakilan diplomat RI telah melakukan usaha sesuai dengan kewenangan mereka untuk melindungi WNI dan TKI kita di luar negeri, walaupun tidak dari semua usaha tersebut berakhir dengan sukses, mereka telah menjalankan kewajiban mereka dengan cukup baik karena perlindungan akan WNI dan TKI kita di luar negeri tidak akan berjalan baik tanpa adanya kesejalanan dari dua pihak yang bersangkutan, yakni perwakilan diplomat RI dan warnaga negara indonesia itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tugas Remaja Template by Ipietoon Cute Blog Design