Kamis, 07 Maret 2019

Tugas PKN Tugas Mandiri BAB 04 Kelas X Semestre Ganjil



TM 4.2
NO.
PERTANYAAN
JAWABAN
1.
Bagaimana pelaksanaan otonomi Daerah di Indonesia saat ini?
Menurut saya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini masih kurang baik. Karena masih ditemukan masyarakat miskin di berbagai Daerah di Indonesia dan banyak daerah yang memiliki penghasilan lebih rendah dari Daerah lain. Selain itu banyak juga ditemukan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat Daerah.
2.
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi Daerah?
Mungkin dengan mengembangkan koprasi – koprasi unit Desa yang awalnya dibiayai oleh Pemerintah Desa, selanjutnya koprasi tersebut diderserahkan kepada masyarakat untuk dikelola oleh masyarakat agar dapat membantu penghasilan mereka sehari – hari dan ikut berpartisipasi dalam perekonomian Daerah.
3.
Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan Otonomi Daerah?
Mungkin akan terjadi kemunduran penghasilan dalam Daerah. Karena banyak penghasilan Daerah yang diambil dari pajak penghasilan, jika masyarakat tidak memiliki penghasilan yang cukup dan pemerintah Daerah tidak tanggap untuk mengajak mereka agar berpartisipasi dalam pelaksanaan otonimo daerah, maka kemungkinan penghasilan Daerah akan menurun dan menghambat pembangunan di Daerah tersebut.
4.
Mengapa pelaksanaan Otonomi Daerah oleh oknum pejabat Daerah sering disalah gunakan?
Mungkin karena mereka melupakan janji mereka sebelum terpilih menjadi pejabat Daerah. Dan mungkin karena mereka telah mengeluarkan banyak uang untuk kampanye, sehingga mereka menyalah gunakan wewenamg mereka sebagai  pejabat Daerah untuk menguntungkan dirinya sendiri.
5.
Mengapa saat ini banyak kepala Daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di Daerahnya? Apa penyebabnya?
Mungkin karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengatur pengeluaran Daerah. Dan mereka tergiur dengan uang yang begitu dekat dengan mereka. Selain itu, mereka mungkin ingin menutupi pengeluaran selama kampanye.

TM 4.3
No.
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2.
Makna Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 ).
3.
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
-UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
4.
Kelebihan Desentralisasi
1.      Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
2.           Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati,
3.           Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai
4.           Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
5.           Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.

5.
Kekurangan Desentralisasi
1.      Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
2.           Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
3.           Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
4.           Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
5.       Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

TM 4.4
NO.
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna Pemerintah Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri- menteri negara. Atau dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2.
Fungsi penyelenggaraan Pemerintahan
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah : a.       Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.      Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c.       Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
3.
Kewenangan Pemerintah Pusia
A.)Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

b. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

c. )pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen

d. )pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat

e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara

TM 4.5
NO.
Hubungan
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna Hubungan Strukrual
Berdasarkan UUD, Hubungan struktural adalah hubungan pemerintah pusat dengan daerah dimana secara struktur presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Yang kemudian diikuti dengan pejabat pejabat lain.
2.
Makna Hubungan Fungsional
ungsional adalah pembagian tugas antara presiden selaku representatif pemerintah pusat dengan para gubernur dan perangkat nya selaku pemerintah daerah.

Download Artikel Ini

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tugas Remaja Template by Ipietoon Cute Blog Design