NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
1.
|
Bagaimana pelaksanaan otonomi
Daerah di Indonesia saat ini?
|
Menurut saya pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia saat ini masih kurang baik. Karena masih ditemukan
masyarakat miskin di berbagai Daerah di Indonesia dan banyak daerah yang
memiliki penghasilan lebih rendah dari Daerah lain. Selain itu banyak juga
ditemukan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat Daerah.
|
2.
|
Bagaimana upaya yang dapat
dilakukan untuk menggerakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi
Daerah?
|
Mungkin dengan mengembangkan
koprasi – koprasi unit Desa yang awalnya dibiayai oleh Pemerintah Desa,
selanjutnya koprasi tersebut diderserahkan kepada masyarakat untuk dikelola
oleh masyarakat agar dapat membantu penghasilan mereka sehari – hari dan ikut
berpartisipasi dalam perekonomian Daerah.
|
3.
|
Apa yang akan terjadi jika
masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan Otonomi Daerah?
|
Mungkin akan terjadi kemunduran
penghasilan dalam Daerah. Karena banyak penghasilan Daerah yang diambil dari
pajak penghasilan, jika masyarakat tidak memiliki penghasilan yang cukup dan
pemerintah Daerah tidak tanggap untuk mengajak mereka agar berpartisipasi
dalam pelaksanaan otonimo daerah, maka kemungkinan penghasilan Daerah akan
menurun dan menghambat pembangunan di Daerah tersebut.
|
4.
|
Mengapa pelaksanaan Otonomi Daerah
oleh oknum pejabat Daerah sering disalah gunakan?
|
Mungkin karena mereka melupakan
janji mereka sebelum terpilih menjadi pejabat Daerah. Dan mungkin karena
mereka telah mengeluarkan banyak uang untuk kampanye, sehingga mereka
menyalah gunakan wewenamg mereka sebagai
pejabat Daerah untuk menguntungkan dirinya sendiri.
|
5.
|
Mengapa saat ini banyak kepala
Daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di Daerahnya? Apa penyebabnya?
|
Mungkin karena mereka memiliki
kekuasaan untuk mengatur pengeluaran Daerah. Dan mereka tergiur dengan uang
yang begitu dekat dengan mereka. Selain itu, mereka mungkin ingin menutupi
pengeluaran selama kampanye.
|
TM 4.3
No.
|
NKRI
|
Rumusan Hasil Diskusi
|
1.
|
Makna Desentralisasi
|
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
|
2.
|
Makna Otonomi Daerah
|
Otonomi daerah adalah
hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 ).
|
3.
|
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia
|
-UU RI No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi |
4.
|
Kelebihan Desentralisasi
|
1. Dapat
melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
2.
Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan
hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati,
3. Memiliki
keterampilan interpersonal yang memadai
4. Mendorong
terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
5. Mengakomodasi
terwujudnya prinsip demokrasi.
|
5.
|
Kekurangan Desentralisasi
|
1. Wewenang
itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk
mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
2. Sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.
3. Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang
tergesa-gesa.
4. Kurang
jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan
daerah.
5.
Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
|
TM 4.4
NO.
|
NKRI
|
Rumusan Hasil Diskusi
|
1.
|
Makna Pemerintah Pusat
|
Pemerintahan pusat adalah
penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden
dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri- menteri negara. Atau
dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
|
2.
|
Fungsi penyelenggaraan Pemerintahan
|
Fungsi pemerintah daerah menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a. Pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. c. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. |
3.
|
Kewenangan Pemerintah Pusia
|
A.)Kewenangan pemerintah pusat
mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya
seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi
strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. b. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh. Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. c. )pemerintahan pusat bersifat independen.. sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom.. otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen d. )pusat pengatur seluruh daerah.. pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara |
TM 4.5
NO.
|
Hubungan
|
Rumusan Hasil Diskusi
|
1.
|
Makna Hubungan Strukrual
|
Berdasarkan UUD, Hubungan
struktural adalah hubungan pemerintah pusat dengan daerah dimana secara
struktur presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Yang kemudian diikuti
dengan pejabat pejabat lain.
|
2.
|
Makna Hubungan Fungsional
|
ungsional adalah pembagian tugas
antara presiden selaku representatif pemerintah pusat dengan para gubernur
dan perangkat nya selaku pemerintah daerah.
|
0 komentar:
Posting Komentar